REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU--Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jabar menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Indramayu, Selasa (30/9). Penggeledehan itu terkait penahanan mantan direktur RSUD, dr ZA, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kas RSUD Indramayu senilai Rp 5 miliar.
Petugas Kejati yang datang ke RSUD Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB itu berjumlah lima orang. Mereka mengenakan rompi bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'. Kelima petugas tersebut didampingi petugas dari Kejari Indramayu.
Berdasarkan pantauan Republika, para petugas itu langsung memasuki ruangan direktur RSUD Indramayu dan bagian keuangan.
Di ruangan kabag keuangan, petugas Kejati tampak mewawancarai mantan ajudan tersangka, saat masih menjabat sebagai direktur RSUD Indramayu. Petugas pun tambak membawa buku dan printer. Hingga pukul 12.00 WIB, penggeledehan masih dilakukan.
Ketua Tim Pemeriksa dari Kejati Jabar, Aan Sukmana, saat ditanya mengenai bukti-bukti yang dibawa maupun kemungkinan adanya tersangka yang lain, enggan menjelaskan. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya baru fokus pada pemeriksaan terhadap dr ZA.
''(Untuk penetapan tersangka lain) tergantung hasil penyidikan,'' terang Aan.
Seperti diketahui, Kejati Jawa barat resmi menahan mantan direktur RSUD Indramayu, dr ZA, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton di gedung Kejati Jawa Barat, Senin (29/9). Kejati resmi menahan dr ZA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ZA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana kas RSUD Indramayu senilai Rp 5 miliar. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.