Selasa 30 Sep 2014 20:49 WIB

Batas Akhir Pengajuan Banding, Anas Belum Terima Salinan Putusan

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengaku belum menerima salinan putusan Hakim Pengadilan Tipikor kepada kliennya. Sehingga pihaknya belum bisa mengajukan banding hingga mendekati batas waktu.

"Yang paling krusial, sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan. Padahal besok (Rabu, 1 Oktober) hari terakhir (mengajukan banding)," kata Firman seusai diskusi bertema Eksaminasi Vonis Anas Urbaningrum di KAHMI Center, Jl Turi I No 14 Blok S, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Salinan putusan penting sebab secara legal, formil yuridis terdakwa harus menerima salinan putusan sebagai syarat pengajuan banding. Sementara, saat ini pihaknya hanya menerima coretan-coretan, padahal putusan sudah dibacakan. Padahal pihaknya sudah berusaha mencari informasi untuk mendapatkan salinan putusan tersebut.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengajukan banding meskipun sampai Rabu belum menerima salinan putusan. Pihaknya bakal menggunakan coretan-coretan dan rekaman putusan hakim sebagai modal. Meskipun dia sempat khawatir realitas kebenaran bisa berbeda dengan yang dibacakan hakim.

Sedangkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan, dinilai wajar. Sebab JPU adalah pihak yang membuat tuntutan.

"Maka demi hukum terpaksa kami ajukan walaupun dengan naskah coret-coret tadi, ini betul-betul peraturan yang tidak adil," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Anas. Selain itu denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 57 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement