REPUBLIKA.CO.ID, BANDUN -- Pengacara keluarga Vina korban pembunuhan bersama Eky di Cirebon tahun 2016 silam mempersilahkan otak pelaku utama pembunuhan Pegi Setiawan untuk membuktikan pernyataannya bahwa ia tidak membunuh korban. Pihak keluarga merasa lega sebab buronan selama delapan tahun telah diamankan.
"Berarti segala sesuatunya dugaan-dugaan yang terjadi baik di medsos atau di seluruh masyarakat Indonesia sudah terjawab hari ini dengan dinyatakannya Pegi Setiawan adalah DPO yang dicari selama ini," ujar Putri Maya Rumanti kuasa hukum Keluarga Vina Cirebon, Ahad (26/5/2024).
Putri Maya Rumanti kuasa hukum Keluarga Vina Cirebon, Ahad (26/5/2024). Ia menilai hal yang wajar apabila tersangka mengklaim tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya mempersilahkan pelaku untuk melakukan upaya hukum dan membuktikannya. "Perihal itu sah-sah saja tinggal nanti kan dia ada kuasa hukum, kalau Pegi merasa dia tidak terlibat dan bersalah tentunya nanti kuasa hukumnya bisa melakukan upaya hukum," katanya.
Terkait dua orang DPO lainnya yang sempat buron dan dinyatakan sekarang tidak ada, ia mengaku baru mendengar hal tersebut. Ia pun akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. "Apakah memang itu dari keterangan saksi yang sudah terpidana atau memang ada namun dihilangkan, kan kita belum tau nanti akan kami tanyakan langsung," katanya,