Selasa 30 Sep 2014 20:58 WIB

Mantan Rektor Digugat Miliaran Rupiah

Pulau Karimunjawa seluas 107.225 hektar dan memiliki keindahan alam baik di darat maupun di bawah laut tersebut, menjadi ikon pariwisata Jawa Tengah pada 2013 mendatang.
Foto: Antara
Pulau Karimunjawa seluas 107.225 hektar dan memiliki keindahan alam baik di darat maupun di bawah laut tersebut, menjadi ikon pariwisata Jawa Tengah pada 2013 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Mantan Rektor Universitas Karimun Sudarmadi yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, digugat tiga mantan mahasiswanya sebesar Rp1,2 miliar.

Gugatan ketiga mantan mahasiswa tersebut, masing-masing Nani Sulina, Juwita Permatasari dan Ista Maulani Pakpahan terhadap Sudarmadi terungkap dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa dengan majelis hakim diketuai Ronald Massang dengan hakim anggota Iriati dan Liena.

Ketiga mantan mahasiswa itu menggugat terkait perkuliahan yang belum mengantongi izin dari Dirjen Pendidikan Tinggi.

Selain Sudarmadi selaku tergugat I, ketiga penggugat tersebut juga menggugat Rektor Universitas Karimun (UK) Abdul Latif selaku Tergugat II dan Ketua Yayasan Tujuh Juli, yang menaungi universitas tersebut, Zufri Taufik selaku Tergugat III.

Kuasa hukum ketiga penggugat Darwin Rambe, usai persidangan mengatakan, ketiga kliennya merasa dirugikan oleh para tergugat, yaitu dengan cara mengadakan perkuliahan Program Strata 1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada 2008, sementara kegiatan perkuliahan tersebut belum mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).

"Izin dari Dirjen Dikti untuk program perkuliahan tersebut baru keluar pada akhir 2011, sehingga ketiga klien kami disuruh mendaftar ulang dan mengikuti perkuliahan dari awal dan baru diwisuda pada 2013," katanya.

Darwin Rambe mengatakan, perbuatan para tergugat, terutama Tergugat I yang kala itu menjabat sebagai rektor telah menimbulkan kerugian bagi ketiga kliennya, baik material maupun immateriil.

"Ketiga klien kami menggugat para tergugat berupa kerugian materiil sekitar Rp200 juta, sedangkan kerugian immateriil Rp1 miliar," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement