REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menyayangkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peratuan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat menilai Presiden SBY harus mempunyai alasan kuat menerbitkan Perppu itu. Menurutnya Perpppu Pilkada langsung baru bisa dikeluarkan jika keadaan sangat genting dan adanya kekosongan hukum.
"Tapi ini kan tidak ada keadaan genting, memaksa dan aturan hukum tidak ada yang kosong karena sudah disahkan DPR, jadi ini terkesan dipaksakan. Kami khawatir hal ini bisa merusak sistem ketatanegaraan kita," ujarnya, Selasa (30/9).
Martin menilai, jika Presiden SBY tetap menerbitkan pembuatan Perppu maka akan terjadi dualisme hukum. Sebab UU Pilkada sudah disahkan oleh DPR, sementara presiden cukup mengesahkan proses administrasinya saja.
"Ini bisa membahayakan posisi presiden. SBY lupa kalau dia negarawan, dia sekarang memainkan fungsi sebagai politikus. Negarawan itu harus mengayomi semuanya," ujar dia.
Martin menambahkan, SBY bisa melakukan blunder jika tetap menerbitkan Perppu. Bahkan SBY dianggap meninggalkan warisan buruk diakhir masa jabatannya.
"Dia akan dikecam karena menggunakan jabatannya itu hanya karena pandangan pribadinya. Karena pembahasan UU itu pada saat disahkan Mendagri sudah bicara mewakili presiden," katanya.