Selasa 30 Sep 2014 22:51 WIB

Mendagri: Draft Perppu Akomodir Keinginan SBY dan Demokrat

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Bayu Hermawan
Presiden SBY.
Foto: Facebook
Presiden SBY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat terbatas terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/9). 

Turut hadir dalam rapat antara lain Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Jaksa Agung Basrief Arief dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. 

Dalam keterangan pers kepada wartawan Gamawan Fauzi menjelaskan, ratas malam ini merupakan kelanjutan dari rapat, Selasa (30/9) dini hari WIB, di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Untuk mematangkan persiapan penerbitan perppu. Perppu itu sebagai sesuatu yang akan segera diterbitkan. Kita tentu menelusuri hal-hal yang terkait dengan itu, baik secara teknis maupun nonteknis," kata Gawaman.

"Semua itu tadi sudah clear, mudah-mudahan dalam waktu dekat, karena perppu itu keadaanya harus diperhitungkan, diterbitkan dan diserahkan (kepada DPR)," jelasnya. 

Salah satu aspek yang sudah sesuai adalah syarat keadaan genting untuk penerbitan Perppu sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.  Antara lain dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Gamawan melanjukan, hal itu bisa dirujuk dari Keputusan MK pada putusan 138 (putusan MK No. 138/PUU-VIII/2009) itu ada tiga kriteria. 

"Tiga kriteria itu tentu kita maknai lalu terbitlah perppu ini dengan menjelaskan tiga kriteria itu.  Karena ini sebuah hal yang bersifat subjektif presiden, silakan saja nanti pada masa sidang berikut ini akan diuji secara objektif oleh DPR.  Dan itu suatu aturan yang kita ikuti nantinya," jelasnya lagi. 

Lebih lanjut, Gamawan menyebut draft perppu akan memuat opsi pilkada langsung dengan sepuluh perbaikan. Namun, berbeda dengan usulan Partai Demokrat yang mewajibkan kandidat calon kepala daerah lolos uji publik, rancangan beleid yang diajukan pemerintah tidak mencantumkan aspek tersebut. 

"Hanya uji publik saja.  Yang penting masyarakat menguji calon-calon itu secara terbuka dan media bisa melihat, media bisa mempublikasikan bahwa calon itu layak atau tidak," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement