REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Kasus dugaan korupsi Program Nasional Pencapain Swasembada Pangan dan daging sapi tahun 2013 di Papua Barat senilai RP 280 miliar yang dilaporkan sejumlah LSM, diantaranya dari Clean Governance Relawan Anti Korupsi (CGRAK) Papua Barat dan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari membuahkan hasil.
Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Manokwari telah melakukan penahanan terhadap Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Papua Barat berinisial AY dan Koordinator peternak di Kampung Sumber Boga berinisial S, pada Senin (29/9). Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Manokwari, sejak pagi hingga sore hari.
Tersangka AY enggan menandatangani berita acara penahanan. Sementara, tersangka seorang wanita berinisial S yang datang memenuhi panggilan polisi.
Namun polisi tetap melakukan penahanan terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah merugikan Negara milyaran rupiah tersebut. Sementara pihak penyidik Satreskrim Polres Manokwari juga akan menyusul memanggil Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat berinisial HTU, Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial RJR serta dari pihak pengusahanya yang juga petinggi koperasi asal Papua dan kini disebut terpilih menjadi anggota DPR 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Papua.
''Kami puas atas kinerja Polres, kami berharap pihak kejaksaan juga bekerja cepat dan menindak tegas siapapun yang terlibat,'' ujar Direktur Eksekutif CGRAK, Yohan Rumawak dalam press releasenya yang disampaikan ke Republika, selasa (30/9).
''Kami juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi ini agar lebih cepat karena sudah dilaporkan sejak Juni 2013,'' harapnya.