Rabu 01 Oct 2014 15:42 WIB

MK Ogah Komentari Rencana Penerbitan Perppu Pilkada

  Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva enggan mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Kalau mengenai Perppu, saya tidak mau mengomentari," katanya di Jakarta, Rabu (1/10).

Hamdan mengatakan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada presiden yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu Pilkada.

"Intinya, saya tidak bisa menilai itu (rencana penerbitan Perppu), saya tidak bisa berbicara politik," tegasnya.

Seperi diketahui, Presiden SBY berencana untuk menerbitkan Perppu Pilkada, setelah DPR memutuskan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD.

Presiden SBY mengatakan alasan penerbitan Perppu karena ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement