REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dapat dikeluarkan oleh Presiden SBY dengan alasan genting dan memaksa.
Ia menjelaskan untuk menafsirkan alasan genting dan memaksa menjadi hak subjektivitas presiden. "Jika dipandang secara hukum Perppu memang boleh dikeluarkan," ujar Mahfud MD saat dihubungi Republika Rabu (1/10).
Mahfud menambahkan, jika nanti presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada langsung maka Perppu tersebut akan melalui uji politik di DPR. DPR yang menentukan apakah Perppu tersebut disetujui atau tidak.
Sebelumnya, Dalam acara konsolidasi partai Demokrat di Jakarta (30/9). Presiden SBY berencana menerbitkan Perppu Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan. Perppu tersebut dibuat untuk menyikapi polemik RUU pilkada yang terjadi di tengah masyarakat.