Jumat 03 Oct 2014 22:32 WIB

Polisi: FPI Langgar Izin Unjuk Rasa

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Massa FPI konvoi keliling Jakarta
Foto: Republika/Mg15
Massa FPI konvoi keliling Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polisi mengamankan 20 anggota FPI dari kericuhan yang terjadi di depan gedung DPRD DKI Jakarta Jumat (3/10) sore. Dari pemeriksaan terhadap anggota tersebut, Polisi menemukan anggota yang berasal dari luar Jakarta, seperti Bandung, Tasikmalaya, dan Majalengka.

"Dari yang kita dapatkan, sepertinya ada kesengajaan membawa dari Jakarta dan luar Jakarta juga untuk bersama melakukan anarkisme," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10).

Rikwanto mengatakan, selain berbuat anarkisme, FPI ternyata juga melanggar perizinan yang mereka ajukan ke kepolisian. Dalam izin yang mereka ajukan, FPI menuliskan akan melakukan aksi yang diikuti oleh seribu orang dengan tujuan Balai Kota.

"Namun ternyata mereka berbelok ke DPRD dan langsung anarkis di sana," ujarnya.

Polisi pun, lanjut Rikwanto, akan memeriksa 20 anggota dalam waktu 1x24 jam untuk mengetahui penyebab kericuhan tersebut terjadi. "Kita lihat perannya masing-masing, jadi mereka ini kita periksa, nanti kita lihat juga dari kesaksian yang ada, dari olah TKP, rekaman CCTV atau rekaman media massa," kata Rikwanto.

Untuk sementara waktu, para anggota FPI tersebut akan dikwnakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Rikwanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan akan berkembang pasal-pasal yang akan dikenakan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement