REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialokasikan untuk membayar tunjangan penghulu diharapkan dapat cair pekan ini. Hal tersebut diungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Muchtar Ali kepada ROL, Ahad (5/10).
“Kita sudah rapat, intinya sekarang tinggal turun SK persetujuan dari Kemenkeu dan PMA-nya kita perbaiki, minggu depan diharapkan keluar surat persetujuannya,” kata dia. Surat persetujuan yang dimaksud Muchtar adalah surat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk mencairkan dana PNBP tersebut.
Dikatakannya, Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam telah mengajukan Perditjen yang mengatur soal teknis pencairan dan besaran dana yang akan dicairkan. Namun keputusan tersebut harus melewati pembahasan dengan Kemenkeu untuk selanjutnya disetujui.
Selama pembahasan, lanjut dia, tidak ada pernyataan ketidaksetujuan dari pihak kemenkeu. Selama ini bahkan mereka bersikap kooperatif dan akomodatif dalam merespons pengajuan dari Kemenag. Dari rangkaian pertemuan itu, memang sempat ada beberapa pertanyaan dari Kemenkeu soal standar biaya yang akan dipakai dan potensi double accounting tunjangan penghulu.
“Tapi semua sudah selesai karena kita menggunakan standar biaya khusus, dan tidak ada double accounting karena yang dibayarkan kepada penghulu dari PNBP itu adalah honor,” ujarnya. pertanyaan tersebut, lanjut Muchtar, dilontarkan dalam rangka kehati-hatian serta menjaga agar proses pencairan dapat dilakukan secara adil di mana pekerjaan penghulu baik di dalam maupun di luar kantor dijamin oleh Negara.
Muchtar berharap prosedur pencairan akan berlangsung sebelum terjadi pergantian kepemimpinan dengan kabinet yang baru. Namun ia tidak mau berandai-andai jika saja pencairan belum selesai seelum kabinet berganti. “Yang jelas kita akan berusaha sebaik mungkin,” ujarnya.