REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka suap di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang mengaku telah ditindak semena-mena oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati di Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumtra Utara itu mengatakan, penyidikannya tak sesuai tuduhan.
Penahanan untuknya juga dikatakan cacat hukum. "Ini penzaliman," kata Bonaran, sebelum digelandang ke tahanan, Senin (6/10).
Bonaran menjelaskan, dalam penyidikan untuk perkara dirinya, tak sekali pun ditanya soal hubungan dengan bekas ketua MK Akil Mochtar. Menurutnya, penahan untuknya juga tak memenuhi syarat minimal pemenuhan alat bukti.
Bonaran disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal suap menyuap dan janji atau pemberian hadiah kepada penyelenggara negara. Ancamannya bisa maksimal 15 tahun penjara.
Nama Bonaran disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK atas terpidana Akil yang dibacakan di persidangan Tipikor, Februari lalu. Bonaran dituduh menyuap ketua MK dengan Rp 2 miliar.
Uang itu, dikatakan jaksa, diberikan agar MK menolak gugatan hasil Pilkada Tapteng yang memenangkan dia dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung.
Jaksa menjelaskan, meski nama Akil memang tak termasuk dalam panel hakim perkara 2011 itu. Namun ketua MK ketika itu meminta uang kompensasi Rp 3 miliar untuk upaya penolakan tersebut.
Melalui orang suruhan Bonaran, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan CV Ratu Samagat. Perusahaan tersebut dimiliki isteri Akil.
Selanjutnya, pada Juni 2011, Bakhtiar meminta bantuan kepada Subur Efendi serta Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing total Rp 1,8 miliar ke rekening yang dimaksud. Uang tersebut dibuktikan jaksa KPK, berasal dari Bonaran.
Namun, dalam pernyataannya, Bonaran mengaku tak pernah mentransfer sejumlah uang ke CV Ratu Samagat seperti tuduhan KPK. Dia juga membantah kenal dengan Bahktir. "Saya sudah tunjukkan rekening saya. Tidak ada transfer. Sudah saya katakan, saya juga tidak kenal Akil."
Bonaran mengatakan, jika Rp 1,8 miliar ke Akil itu berasal dari Bachtiar, perlunya KPK menangkap orang yang mengaku dekat dengannya itu.