REPUBLIKA.CO.ID, NASIONAL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas menegaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait penetapan sebagai tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto yang telah beredar adalah palsu. Ia mengatakan hingga saat ini KPK belum menggelar gelar perkara atau ekspos.
"Enggak ada sprindik untuk Setya Novanto. Sprindik itu palsu," katanya di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).
Busyo menjelaskan kepalsuan Sprindik jelas terlihat, sebab sprindik itu ada jika sudah ada ekspos di depan pimpinan untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Sedangkan hingga saat ini KPK belum melakukan ekspos.
Ia memastikan KPK tidak mengeluarkan sprindik tersebut. Namun, pihaknya belum memastikan apakah akan menelusuri siapa penyebar sprindik palsu itu. "Pendalaman juga belum. Yang membuat siapa kami tidak tahu," ujarnya.
Saat ditanya soal komentar Ketua KPK Abraham Samad tentang Setya Novanto, Busyro enggan menanggapi. Sebelumnya, Abraham menyayangkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
"Pak Abraham sudah ngomong masak saya nambahi," ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan beredarnya sprindik palsu yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus PON di Riau. Dalam foto sprindik palsu tersebut tercantum tiga nama penyidik yakni Bambang Sukoco, Hery Mulyanto, dan Salmah. Dalam sprindik itu juga dibubuhi tanda tangan palsu Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.