REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Artis sinetron, Jeremy Thomas mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengadukan penyerobotan vila miliknya yang berada di Ubud, Bali, oleh warga negara Australia, Alexander Patrick Morris.
"Untuk info lebih detail mengenai apa yang saya laporkan biar pihak Polda Metro Jaya saja yang menjelaskan, intinya mari kita hormati hukum Indonesia ini," kata Jeremy ditemui usai laporannya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10).
Ia mengaku, sebelumnya juga sudah dilaporkan masalah penyerobotan vila seharga Rp17 milliar ini ke Polres Gianyar, dan pihaknya optimistis pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menyelesaikan masalah ini.
"Saya datang ke Mapolda Metro Jaya ini hanya membuat laporan biasa, dan belum bisa bicara banyak, katanya.
Ia mengatakan, penyerobotan yang dilakukan warga negara asing terhadap vila di Bali itu sudah berlangsung lima hari.
Namun, Jeremy berharap agar pihak penyerobot kembali menghargai perjanjian yang dilakukan sebelumnya, sebab dia mengaku mempunyai sejumlah bukti kuat terkait kepemilikan vila.
Sementara itu Jeremy datang ke Mapolda Metro Jaya dengan membawa sejumlah bukti dan berkas kepemilikan, salah satunya perjanjian dari pemilik awal yang juga adalah Alexander Patrick Morris.