Rabu 08 Oct 2014 17:01 WIB

Soal Jatah PPP di Komisi DPR, Fahri: Bisa Dinegosiasikan

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Fahri Hamzah
Foto: antara
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengatakan, belum membahas mengenai posisi PPP dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Termasuk mengenai pembagian jatah komisi di DPR untuk PPP.

"Sebetulnya itu nanti anggota komisi dan alat kelengkapan bisa dinegosiasikan," kata Wakil Ketua DPR itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/10). 

Ia mengatakan, KMP memahami kalau di internal PPP muncul beberapa kubu. Baik saat pemilihan ketua DPR dan juga MPR. Karenanya, PPP kehilangan hak seperti yang telah tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama. 

Menurutnya, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih antara partai dan KMP. Karenanya, KMP mencoba mengakomodasi kepentingan PPP meski pun kondisi internal partainya masih belum selesai.

Namun, tambahnya, PPP tetap bersikeras untuk bergabung dengan koalisi Indonesia Hebat dalam pemilihan pimpinan MPR. Seharusnya, PPP melakukan musyawarah dengan KMP sebelum melakukan perubahan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement