REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tidak mempermasalahkan jika nanti jabatannya akan tetap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
"Bagus dong kalau nanti saya tetap menjabat sebagai Plt Gubernur," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10).
Pria yang biasa dipanggil dengan Ahok ini merasa dengan memegang jabatan sebagai Plt Gubernur ia tidak membutuhkan lagi seorang wakil.
"Kalau saya tidak punya wakil juga tidak apa-apa," tambahnya.
Terkait apakah ada perbedaan tugas antara Plt saat cuti Joko Widodo dan Plt kedepannya, Ahok mengatakan tak ada perbedaan.
"Sistem kerjanya sama, dan saya tinggal menunggu Presiden atau Mendagri yang melantik saya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Belitung Timur itu.
Dalam Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa "wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatanya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Sampai saat ini, Ahok masih menunggu persetujuan DPRD terkait dua fraksi DPRD DKI yang mengajukan wakil untuk mendampingi Ahok jika nanti dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.