REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Bali Democracy Forum (BDF) VII di Nusa Dua, Bali, Jumat (10/10) pagi. Dalam pidato pembukaannya, Presiden kembali mengungkapkan pandangannya terhadap proses pemilihan kepala daerah secara (Pilkada) langsung.
"Saya sangat yakin terhadap pemilihan langsung karena menciptakan hubungan langsung antara pemilih dan wakil-wakil (kepala daerah) mereka. Setelah Anda memberi orang hak untuk memilih wakil mereka, Anda tidak bisa mengambilnya dari mereka," ujar SBY seperti dilansir website resmi Presiden, Jumat (10/10) sore.
Namun, Presiden SBY juga mengakui jika Pilkada secara langsung masih diwarnai sejumlah pelanggaran dan manipulasi. Semisal calon yang tidak memenuhi syarat dan meragukan, akan tetapi bisa lolos sebagai kandidat lantaran proses pemilihan yang mudah.
Untuk itu, Presiden menginginkan agar pilkada langsung yang telah berlangsung hampir satu dekade, disertai sejumlah perbaikan atau disebutnya sebuah reformasi sistem.
"Agar pemilih mendapatkan informasi tentang calon pemimpin yang lebih baik. Dan perlindungan yang lebih kuat dapat membantu meminimalisir manipulasi pemilu," ujar Presiden SBY.
SBY melanjutkan karena ingin pelaksanaan Pilkada secara langsung berjalan lebih baik maka pada 2 Oktober 2014, ia mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menganulir Pilkada secara tidak langsung (melalui DPRD) dalam UU Pilkada yang disahkan akhir September lalu.
Perppu disertai oleh sepuluh perbaikan antara lain uji publik untuk calon kepala daerah, penghindaran kekuasaan oleh calon incumbent dan perbaikan-perbaikan lainnya. SBY yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ini berharap, DPR menyetujui dua perppu yang diajukannya.
"Saya sangat berharap bahwa pada akhirnya mereka akan mendukung itu," kata Presiden SBY.
Sebagai gambaran, Ketua DPR Setya Novanto menyebut Perppu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 yang diajukan pemerintah akan dibahas pada masa sidang perdana DPR 2014-2019 pada Januari 2015. Dengan demikian sampai saat ini, kedua perppu merupakan dasar hukum yang menjamin pelaksanaan pilkada secara langsung.