Ahad 12 Oct 2014 16:23 WIB

Tiga Presiden Indonesia Dimakzulkan Secara Politik

Rep: C87/ Red: Citra Listya Rini
Gus Dur
Foto: Republika
Gus Dur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan tidak mungkin presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan secara konstitusi. Sebab, pengalaman ketatanegaraan Indonesia ada tiga presiden yang dimakzulkan secara politik. 

Tiga presiden yakni Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Jika belajar dari sejarah, kata Ray, pada 1966 rakyat menggugat Presiden Soekarno terlibat kasus G30S/PKI, pada 1998 terjadi krisis ekonomi sehingga rakyat marah dan melengserkan Soeharto. Sedangkan zaman Gus Dur terjadi politik zig-zag kemudian Gus Dur mengeluarkan dekrit presiden.

"Soekarno, Soeharto dan Gus Dur dilengserkan karena politik. Dalam praktik ketatanegaraan kita, presiden dilengserkan karena politik bukan melanggar konstitusi," kata Ray dalam diskusi bertema Politik Bohong dan Jegal-Jegalan, Mampukah Jokowi Bertahan? di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (12/10).

Pemakzulan melalui mekanisme pelanggaran konstitusi dicontohkan presiden melakukan tindak pidana, melanggar undang-undang, berganti kewarga negaraan, dan lainnya. Jika terjadi hal tersebut, otomatis Presiden dimakzulkan bukan karena politik tapi melanggar konstitusi.

Sehingga tidak ada proses politik di MPR. MPR hanya melakukan sidang administrasi, tanpa melalui mekanisme hak angket dan hak interpelasi. Namun, dia menekankan dalam sejarah Indonesia belum ada presiden yang melanggar konstitusi.

Menurut Ray, pemakzulan secara politik boleh dilakukan MPR dan diatur dalam undang-undang. Dalam mekanisme itu berlaku proses hak angket hak interpelasi. Jika Mahkamah Konstitusi setuju tinggal sidang di MPR.

Faktor pemakzulan secara politik antara lain ada gejala keresahan masyarakat, demo besar-besaran dan kerusuhan. Kemudian, anggota MPR melakukan koreksi untuk memakzulkan presiden. "Pemakzulan politik itu pandangan subjektif yang berangkat dari fenomena di masyarakat," ujar Ray.

Karena itu, Ray meragukan adanya isu yang mengatakan Jokowi bakal dijatuhkan karena melanggar konstitusi. Sebab, belum ada presiden yang melanggar konstitusi. Namun, jika terjadi demo besar-besaran, nilai rupiah melemah dan keresahan masyarakat, MPR bisa saja memanfaatkan untuk meng-impeach presiden.

Namun, Ray memprediksi aksi jegal-menjegal hanya akan bertahan 2,5 tahun. Sebab, pada 2017 semua parpol sudah berkonsentrasi untuk Pemilu 2019. "Kalau 2017 Jokowi selamat ya aman sampai lima tahun," ujarnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement