Senin 13 Oct 2014 13:36 WIB

Diduga Korupsi Taman Kota, Kejaksaan Tahan Pejabat DKI

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Menyambangi taman kota yang minim polusi bisa menjadi cara menjaga kesehatan paru.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Menyambangi taman kota yang minim polusi bisa menjadi cara menjaga kesehatan paru.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Bambang Wisanggeni (BW), tersangka kasus dugaan korupsi proyek taman hutan kota Ujung Menteng.

"Hari ini kami tahan tersangka BW untuk kasus taman hutan kota Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desti Rosalina, Senin (13/10).

Silvia menjelaskan BW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang hingga awal November 2014 karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi hutan kota Ujung Menteng.

Dari keterangan penyidik, tersangka BW tidak mau menandatangani surat penahanan atas dirinya semenjak pagi dengan alasan dirinya kooperatif.

"Sejak pagi BW tidak mau tanda tangan surat penahanannya karena dirinya sudah menganggap kooperatif dengan memenuhi panggilan terakhirnya ini," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Jaktim Asep Sontani.

Hingga saat ini kasus korupsi yang merugikan keuangan negara  sekitar lebih dari Rp 2 miliar tersebut telah menetapkan tiga tersangka yaitu Golfried Junanda (GJ), Bambang Wisanggeni (BW), dan Waluyo Suparno (WS).

Namun untuk WS Kejari belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan hari ini tidak hadir dalam proses penyidikan dengan alasan sakit.

"Memang WS belum ditangkap karena tidak hadir dalam pemanggilan keduanya ini sehingga penahanannya tertunda," kata Silvi.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan taman hutan kota Ujung Menteng yang bernilai Rp 10 miliar lebih dan dicurigai terjadi penyelewengan saat pengerjaannya yang tidak sesuai spesifikasi dan penggelembungan dana ketika pembayaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement