Senin 13 Oct 2014 15:19 WIB

Penyelenggara Pemilu Didorong Siapkan Tahapan Pilkada Serentak

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Pemantau Pemilu (KPP) mendorong penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyiapkan tahapan Pilkada serentak 2015. Sebanyak tujuh provinsi dan 239 kabupaten/ kota bakal menyelenggarakan pilkada pada 2015.

Pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin, mengatakan tahapan pilkada harus segera disiapkan sebab waktunya sudah semakin dekat.

"Ini untuk memastikan bahwa tahapan Pilkada tidak akan terganggu," kata Afifuddin, dalam dalam diskusi bertema Pilkada Langsung Menjamin Hak Politik Rakyat di Deli Cafe, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Meskipun, saat ini DPR belum melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan masih berjalan upaya judicial review UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus aktif menyikapi persoalan Pilkada langsung dengan cara memberikan beberapa masukan.

Selain itu juga menyiapkan peraturan yang bisa meminimalisasi peluang terjadinya pelanggaran. Sebab, selama ini pelaksanaan pilkada langsung dinilai masih banyak catatan dan kekurangan.

Di samping itu, pihaknya juga mendorong agar partisipasi masyarakat dalam memilih juga dibarengi dengan dorongan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Pilkada. Hal tersebut untuk menjamin masyarakat memang terlibat dan menjadi aktor aktif dalam pelaksanaan demokrasi lokal.

"Masyarakat jangan hanya dijadikan kambing hitam atas kesalahan dan maraknya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada," ujarnya.

Menurutnya, semakin banyak partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memantau Pilkada langsung akan menambah mata dan telinga untuk menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement