Senin 13 Oct 2014 23:11 WIB

Nunggak Bayar Upah Karyawan, Perusahaan ini Diajukan Pailit

Demo buruh menuntut upah layak.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Demo buruh menuntut upah layak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan permohonan kepailitan kepada termohon PT United Coal Indonesia dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Senin (13/9). Dalam sidang perdana tersebut, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batubara di Samarinda.

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai oleh Titik Tejaningsih. Sidang juga dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.

kuasa hukum pemohon pailit dari CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya, Bagus Wicaksono, menyatakan, permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT United Coal Indonesia teregister dengan nomor perkara No. 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga. Jkt. "Ini merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT United Coal Indonesia dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih," ungkapnya.

Dijelaskan Bagus, permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditur lain yang diajukan, yaitu untuk membantu lima  karyawan PT United Coal Indonesia cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut sejak bulan Juni. Utang tersebut sudah jatuh tempo.

Total nilai lebih dari seratus juta rupiah. Selain itu, masih ada sekitar 91 karyawan PT United Coal Indonesia cabang Site Palaran yang hak-hak berupa tunggakan upah 3 bulan gaji tidak dibayar oleh PT United Coal Indonesia dengan nilai total keseluruhanhampir mencapai satu miliar rupiah.

Dari hasil persidangan permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/9) tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutupnya Bagus usai persidangan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement