Selasa 14 Oct 2014 03:43 WIB

MK Sarankan Gugatan UU Pilkada Dicabut

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Esthi Maharani
Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji materi UU Pilkada mencabut gugatannya. Sebab, Perppu yang dikeluarkan pemerintah secara langsung telah menggugurkan pokok perkara pelakasanaan pilkada DPRD.

“Jadi pemohon boleh mencabut gugatannya, karena sudah tidak ada objek permohonan dari gugatan UU Pilkada ini,” kata Ketua majelis sidang MK, Arief Hidayat dalam sidang perdana UU Pilkada di MK, Senin (13/10).

Dia mengatakan, setelah perppu ini berlaku, maka klausul dari UU Pilkada yang mengatur pelaksanaan pilkada tidak langsung dianyatakan batal. Namun, ia mengakui, ada problem lain jika DPR tak mengesahkannya.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, jika DPR menolak perppu yang dikeluarkan pemerintah, maka UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada ini tak otomatis berlaku, karena zda dua konsekuensi lebih lanjut.

“Nanti segera kita putuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) kalau sebagian pemohon tidak mencabut permohonannya,” ujar dia.

Sejumlah pihak yang mencabut gugatannya, antara lain Direktur Indo Survey dan Strategi Hendrasmo dengan perkara nomor 100/PUU-XII/2014, Budhi Sutardjo dan sebelas pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014, serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan perkara nomor 104/PUU-XII/2014.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement