Rabu 15 Oct 2014 09:03 WIB

13 Hotel dan 2 RS di Bogor Diduga Mencuri Air Tanah

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
  Debit air yang sedikit yang mengalir dari arah puncak, Bogor, Senin (6/10). (foto : MgROL30)
Debit air yang sedikit yang mengalir dari arah puncak, Bogor, Senin (6/10). (foto : MgROL30)

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Jawa Barat menemukan pelanggaran pencurian air tanah yang dilakukan oleh 13 hotel dan dua rumah sakit di kota tersebut.

"Dari 15 bangunan terindikasi melakukan pelanggaran pencurian air tanah, salah satu hotel yang sudah terbukti melakukan pelanggaran adalah Hotel Amarosa yang terletak di Jalan Padjajaran," jelas Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan, Untung Kurniadi, Rabu (15/10).

Ia mengatakan, saat melakukan sidak beberapa waktu lalu, Hotel Amarosa diketahui memiliki dua sumur. Dari dua sumur tersebut, hanya satu sumur yang mengantongi izin dengan masa berlaku hingga 2015 nanti.

"Ada temuan pidana pencurian air tanah yang dilakukan Amarosa karena pemakaian air tanah yang melebihi ketentuan yakni 30 meter kubik per hari. Jadi ada kelebihan pemakaian sebesar 800 meter kubik per bulan," kata Untung.

Potensi kerugian PDAM akibat kehilangan air mencapai Rp500 juta per bulan atau setara dengan 10.000 meter kubik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 95 Ayat 2 tentang Sumber daya air, para pelaku pencurian air  dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Temuan ini sudah kami laporkan kepada Pemerintah Kota Bogor, dan sudah ditanggapi oleh Wali Kota," kata Untung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement