Kamis 16 Oct 2014 20:05 WIB

Sidang SKK Migas, Rudi akan 'Diadu' dengan Penyuapnya

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Presiden Direktur Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua pelaku utama tindak pidana suap akan dipertemukan di dalam sidang lanjutan kasus SKK Migas. Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang telah divonis penjara tujuh tahun karena terbukti menerima suap akan menjadi saksi untuk terdakwa Artha Meris Simbolon.

Artha, adalah pihak yang diduga memberikan suap sebesar 522.500 dollar Amerika Serikat kepada Rudi.

 

Menilik dari keterangan keduanya selama menjalani persidangan untuk kasus yang sama, pernyataan kontras terlontar dari mulut Rudi dan Artha. Rudi, sejak sidang perdana pembacaan dakwaan sudah mengakui perbuatannya.

Pada Januari silam, tanpa diminta untuk mengaku, mantan Wamen ESDM ini memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau pembelaan apapun atas dakwaan yang diarahkan kepadanya.

 

Bahkan, ia sempat menggelar konferensi pers usai menjalani sidang perdana. Di depan khalayak umum, kepada media Rudi membenarkan apa yang diterimanya dari Artha adalah suap. Suap tersebut, terkait permintaan Artha untuk menurunkan harga formula gas PT Kaltim Parna Industir (KPI).

 

Rudi pun menjalani rangkaian sidang tanpa pembelaan berarti. Meskipun ia selalu menegaskan bahwa dari uang yang diterimanya tak sepeser pun pernah ia makan. Atas perbuatannya Rudi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Namun keterangan terbalik kerap dilontarkan oleh Artha, lawan suap Rudi dalam kasus ini. Presiden Direktur KPI tersebut selalu menyanggah setiap tudiangan. Baik dari dakwaan maupun keterangan saksi yang menyudutkan dirinya, selalu ia tangkis.

Artha menyatakan yakin, dia tak pernah bermaksud memberikan suap kepada Rudi terkait tujuan yang disebut meminta agar harga formula gas KPI diturunkan.

 

Pada sidang hari ini, Rudi yang didatangkan JPU KPK sebagai saksi akan dikofrontir keterangannya dengan Artha. Rudi sendiri, dengan senyuman khasnya tampak siap menghadapi Artha di depan Majelis Hakim Tipikor  Namun hingga berita ini ditulis, sidang yang awalnya dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB itu masih belum dimulai. Tak jelas apakah sidang akan tetap dihelat atau akan ditunda hingga esok hari. Rudi yang sudah datang tepat waktu pun masih menunggu untuk dipanggil bersaksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement