Senin 20 Oct 2014 16:12 WIB

Pelestarian Satwa Langka Difatwakan Ulama

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
 Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kanan) bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kiri) membubuhkan tanda tangan sebagai tanda peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kanan) bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (kiri) membubuhkan tanda tangan sebagai tanda peluncuran dan sosialisasi fatwa MUI No.4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka di Jakarta, Rabu (

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyosialisasikan fatwa MUI Nomor 4/2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem di Provinsi Riau.

"Ini sudah menjadi yang ketiga setelah sebelumnya juga dilakukan di Ujung Kulon dan di Aceh sejak fatwa ini dikeluarkan pada Januari 2014," kata Wasekjen MUI Natsir Zubaidi, Senin (20/10).

Menurut dia, fatwa tentang pelestarian satwa tersebut menjadi salah satu langkah konkrit yang dilakukan MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap hewan dilindungi di Indonesia.

Sebelumnya, fatwa yang dikeluarkan lebih bersifat ibadah dan syariah dan kini sudah mengarah terhadap pelestarian lingkungan.

"Selain perhatian terhadap isu nasional, fatwa MUI juga mengacu tentang isu global. Dan persoalan lingkungan sudah menjadi perhatian dunia," katanya.

Sementara itu, Chairul Saleh dari WWF Indonesia sebagai salah satu pengusung kegiatan itu, mengatakan, sosialisasi tersebut melibatkan berbagai lembaga seperti MUI, BB KSDA Riau, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan Riau, Universitas Nasional dan lainnya.

Menurut dia, keberadaan fatwa tersebut sebelumnya sudah diusulkan banyak lembaga terhadap MUI sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan satwa.

"Kami mengirim surat untuk minta fatwa kepada MUI," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement