Kamis 23 Oct 2014 20:30 WIB

Komnas Anak Dukung Perppu Perlindungan Anak

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah aktivis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta anak-anak Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Kejahatan Seksual, melakukan aksi di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah aktivis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta anak-anak Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Kejahatan Seksual, melakukan aksi di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak. Sebab, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinilai masih banyak celah yang melemahkan perlindungan terhadap anak.

"UU harus melindungi anak, sebab saat ini terjadi tren kejahatan pelakunya anak-anak," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam konferensi pers di kawasan SCBD, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (23/10).

Menurutnya, berdasarkan data pengaduan kekerasan terhadap anak di Komnas Anak pada 2014, dari total 2.626 kasus, sebanyak 26 persen pelakunya adalah anak-anak. Jumlah pelaku anak-anak meningkat 1o persen dari 2013.

Dia mempertanyakan pelaku akan dijerat dimana. Padahal dalam Undang-undang disebutkan, kalau anak-anak sebagai pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tidak perlu pidanakan.

Ia menilai butuh terobosan-terobosan baru ketika anak-anak menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. Perlunya dibangun kesadaran anak-anak dijaga agar tidak melakukan tindak pidana. Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah membentuk Menteri Negara Khusus Perlindungan Anak, lex specialist. Seperti Menteri Pembangunan Daerah Tetinggal. Hal itu untuk mendukung mekanisme sistem pendataan yang valid kasus kekerasan terhadap anak.

"Saya kira pemerintah alpa dan gagal melindungi anak. Saya setuju Perppu, untuk memberikan khusus terhadap perlindungan anak," lanjutnya.

Pemerintah ke depan harus menjadikan Indonesia hebat yang memberikan perlindungan anak. Di sisi lain, secara konseptual program Indonesia Layak Anak tidak boleh dimaknai ajang perlombaan. Namun harus dimaknai sebagai mekanisme pembangunan berbasis pada anak. "Apapun yang direncanakan daerah berbasis pada anak," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement