REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Para buruh DKI Jakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 30 persen. Hal ini membuat kajian ulang terhadap standar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di ibu kota dibutuhkan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengatakan akan melakukan kajian ulang KHL untuk dapat menentukan UMP untuk 2015. Rencananya, jumlah UMP ini dapat ditetapkan pada 1 November.
"Ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang dalam KHL, yang dituntut oleh buruh di antaranya untuk kebutuhan air bersih sebesar Rp 50 ribu per bulan," ujar kepala DisnakertransDKI Jakarta Priyono di Balai Kota, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, saat ini nilai yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kebutuhan tersebut hanya sebesar Rp 9.360 per bulan. Kebutuhan air pam dituliskan adalah sebanyak dua ribu liter per bulan. Namun, para buruh mengatakan sebagian air tidak layak minum sehingga mereka harus mengkonsumsi air dari kemasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga mengatakan pengkajian ulang terhadap KHL akan dilakukan. Namun persetujuan terhadap tuntutan buruh tidak dipastikan untuk dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ia menambahkan, para buruh harus bisa menghitung standar KHL yang mereka inginikan secara logis. Bila hitungan tersebut memenuhi syarat maka UMP senilai setidaknya Rp 3 juta seperti yang mereka inginkan, maka bisa saja ditetapkan.
"Kalau memang bisa seperti yang mereka mau, ya segitu. Tapi semua harus diperhitungkan dulu secara logis, wajar gak? Kalau memang tidak, ya tidak," ujar Ahok.