REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wapres Jusuf Kalla (JK) mengklaim otoritas pemilihan kabinet pemerintahan mendatang berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan aturan, kewenangan memilih menteri merupakan hak preogatif kepala negara.
JK mengatakan, orang yang berhak menyetujui seorang kandidat menteri menduduki jabatan di kabinet adalah Jokowi. Kalau memang calon tersebut dianggap layak, ia pasti akan mengikuti kehendak presiden, sebab hal itu bukan bagian dari kapasitasnya.
"Masa saya tidak setuju, yang tentukan itu kan Jokowi, bukan saya," kata JK di komplek Istana Presiden, Kamis (23/10) mengenai kemungkinan masuknya Rini Soemarno dalam kabinet mendatang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang nama yang diduga tersandung kasus korupsi. Nama yang beredar antara lain kepala kantor tim transisi, Rini Soemarno. Ia diduga terlibat korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, JK menambahkan, akan memeriksa ulang laporan KPK terlebih dahulu. Karena untuk mengangkat calon pejabat tinggi harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan malah sampai merusak nama baik seseorang.
"Kalau hanya dari laporan masyarakat jadi pertimbangan, bahaya itu. Ada praduga tak bersalah juga dalam mempertimbangkan nama-nama itu," ujar dia.
Pengumuman nama-nama menteri rencanannya akan berlangsung Jumat (24/10) di Istana Negara sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Ada pun postur kabinetnya sebanyak 34 kementerian dengan empat kementerian kordinator (kemenko) dan 30 kementerian teknis.