REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Pengadilan Tinggi Malaysia menggelar sidang banding terakhir Anwar Ibrahim. Kali ini kesempatan pamungkas bagi mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia ini untuk meyakinkan hakim bahwa kasus sodomi yang dituduhkan padanya bermotif politik.
“Kasus ini merupakan bagian dari kampanye oleh koalisi yang berkuasa di Malaysia untuk membungkam saya,” ujarnya di luar Pengadilan Federal, Selasa (28/10).
Ia meyakini, bakal dibebaskan jika benar-benar ada independensi peradilan di negerinya.
Aljazirah melaporkan, Anwar sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara pada Maret 2014 lalu. Ia dituduh terbukti melakukan sodomi pada seorang pembantu laki-lakinya medio tahun 2008.
Anwar juga akan dilarang bekerja selama lima tahun, terhitung dari hari ia dibebaskan dari penjara. Usai banding tersebut, sebuah putusan baginya akan dikeluarkan Rabu (29/10) mendatang.
Sodomi dianggap sebagai sebuah kejahatan di negara mayoritas Muslim tersebut. Pelaku sodomi diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara di Malaysia.