Selasa 28 Oct 2014 14:17 WIB

Tolak Ahok Jadi Gubernur, Belasan Ulama Datangi DPR

Rep: C73/ Red: Bayu Hermawan
Wagub DKI Jakarta Ahok.
Foto: Reuters
Wagub DKI Jakarta Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12  ulama dari Gerakan Masyarakat Jakarta menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta. Mereka menyampaikan sikap menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta, KH Fakhrurrozi Ishaq mengatakan belasan ulama itu merupakan perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Front Betawi Rembuk (FBR), Gerakan Reformasi Islam, Dewan Dakwah Islamiyah, dan kelompok Majelis Taklim di Jakarta.

Kepada Wakil Ketua DPR, Fakhrurrozi menjelaskan alasan Gerakan Masyarakat Jakarta menolak Ahok sebagai gubernur bukan cuma karena masalah agama.

"Ahok buat kesalahan, naikkan PBB dengan adanya ancaman, gaji guru dipotong sekarang. Belum masalah agama dan lain-lain," kata, Selasa (28/10).

Dalam pertemuan antara para ulama ini dengan Fadli Zon, mereka memberikan masukkan kepada DPR, termasuk terkait kasus hukum yang dilanggar Ahok. Mereka juga meminta adanya jawaban yang memuasakan dari pimpinan DPR.

Menurut salah satu ulama mengatakan, mereka mempertanyakan penguatan hukum terkait pemilihan gubernur oleh DPRD dan pelantikan Ahok. Mereka juga meminta agar Partai Gerindra sebagai partai pengusung Ahok, berjuang agar jangan sampai Ahok dilantik menjadi gubernur.

"Ini adalah kesalahan Gerindra angkat Ahok, karenanya Gerindra harus berjuang agar ahok tidak dilantik jadi gubernur," jelasnya.

Sementara Wakil ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan DPR harus menerima aspirasi dari masyarakat. Ia mengatakan, penolakan terhadap Ahok adalah hak demokrasi. Akan tetapi menurutnya, penolakan harus tetap berpegang pada konstitusi. Yang paling penting, katanya, sikap mengkritisi itu dijalankan dengan damai, tertib dan sesuai koridor yang ada.

Ia mengatakan, setelah Jokowi berhenti dari jabatan gubernur terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, menurutnya, seharusnya pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD. Sementara ini, undang-undang pemilu untuk DKI Jakarta adalah berdasarkan UU no. 29 tahun 2004 dan bukan UU no.32 tahun 2004.

Semestinya, katanya, pemilihan dilakukan oleh DPRD setidaknya pada November mendatang. Menurutnya, Perppu tentang Pilgub telah berlaku. Dari Perppu tersebut, telah jelas bahwa yang menentukan pemilihan adalah dari DPRD.

"Kita akan mengusulkan calon, akan dikaji usulannya dari partai pengusung. Dua nama itu dibawa ke DPRD utk dipilih. Kita Insya Allah mengusulkan Ahmad Muzani," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement