Rabu 29 Oct 2014 17:20 WIB

PKS: Menkumham tak Boleh Ikut Campur

Rep: c13/ Red: Bilal Ramadhan
Yasonna H Laoly
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru, Yassona Hamonangan Laoly diminta untuk tidak ikut campur masalah pertikaian internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Larangan ini berdasarkan UU Partai Politik (Parpol)nomor 2 tahun 2011.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan, dalam hal politik, pemerintah termasuk Mekumham dilarang untuk mengintervensi masalah internal yang terjadi pada partai politik lain. “Termasuk pada masalah PPP,” kata Anggota Komisi III ini.

Surat Keputusan yang dikeluarkan Yassona Laoly untuk mengesahkan Romi sebagai ketua Fraksi PPP dianggap suatu yang kesalahan. Menurutnya, jika Menkumham ikut campur dalam urusan PPP, maka Menkumham dianggap sudah melanggar UU parpol yang sudah disahkan pada 2011.

Dalam UU parpol no 2 tahun 2011 pasal 32 nomor 1 dijelaskan, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. “Dalam masalah yang dihadapi PPP, Menkumham seharusnya menyerahkan permasalahannya ke mahkamah internal PPP,” kata Al Muzzammil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement