Rabu 29 Oct 2014 17:48 WIB

Polisi: Meski Sudah Minta Maaf, Kasus 'Bullying' Jokowi Tetap Dilanjutkan

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
  Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan tetap akan melanjutkan kasus dugaan bullying terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), meski Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf (24) sudah meminta maaf kepada Jokowi.

"Pelaku sudah minta maaf itu silahkan urusan pelaku sendiri. Kita tidak melakukan inisiasi, ini kembali pada kebijakan Pak Jokowi," ujar Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Kamil menjelaskan proses hukum akan terus berlanjut, karena kasus tersebut adalah delik biasa dan bukan delik aduan. Ia menegaskan tanpa adanya laporan yang masuk pun, polisi akan tetap melakukan penindakan.

Ia mengatakan tersangka yang merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur akan dijerat dengan pasal utama UU Pornografi No.44 Tahun 2008 dan UU KUHP Pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis atau pencemaran nama baik.

Arsyad diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Gambar-gambar tersebut, lanjutnya, diedit sendiri oleh tersangka. Pria yang bekerja sebagai pembantu tukan sate itu ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat  pada tanggal 27 Juli lalu.

Ia menjelaskan, sehari sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger (BBM) berisi gambar-gambar Jokowi yang mengandung unsur pornografi. Dikarenakan saat itu sedang sibuk mengurus Pemilihan Presiden, lanjut Kamil, penyidik baru bisa memeriksa Henry pada bulan Agustus dan saksi, yaitu Jokowi pada 10 Oktober.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement