Kamis 30 Oct 2014 12:17 WIB
Muktamar PPP

Menkumham Siap Hadapi Hak Interpelasi DPR Terkait Pengesahan Kepengurusan PPP Romahurmuziy

Rep: C62/ Red: Erdy Nasrul
Yasonna H Laoly
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA --‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku siap jika DPR mengajukan hak interpelasi mengenai keputusannya yang mengesahkan kepengurusan partai PPP kubu Romahurmuziy.

"Ok. Kita akan layani. Itu hak konstitusi. Saya siap menjawab‎," katanya kepada Republika setelah membuka legal ekspo di gedung Kemenkumham,  Kamis (30/10).

Menurut Yasonna keputusan yang diambilnya dengan mengesahkan kepengurusan partai PPP‎ kubu Romahurmuziy sudah benar.

"Tujuh harikan ketentuannya, tapikan bekerja lambat nanti salah, presiden mengatakan bekerja, bekerja, bekarja. Kita kerja aja. Urusan muktamar adalah lembaga tertinggi pengambil keputusan ya," ujarnya.

Kata Yasonna tidak ada masalah, jika lawan kubu Romahurmuziy yaitu Suryadharma Ali mau melayang gugat terkait keputusannya yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy dan menggugurkan kepengurusan Suryadharma.

"Ya silahkan saja itu hak mereka," ujarnya.

‎Saat ditemui, mantan Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin mengatakan, pengesahan kepengurusan partai baik kubu Romahurmuziy atau Suryadharma Ali sudah hak prerogratif menteri.

"Saya melihat kalau mengacu pada Undang-Undang 2012 jelas sekali beliau mempunya kewenangan itu. Jadi kalau nanti ada pihak yang merasa keberatan silahkan menggunakan pasa 33nya atau 32 bisa. Itu terserah mereka," katanya.

Kata Amir, pada saat dirinya menjabat memang proses pengesahan masih berjalan di Mahkama Partai‎. Kata Amir sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 Mahkama Partai berhak memutuskan.

"Jika Mahkama Partai sudah memutuskan kepada menteri. Maka menterilah yang memutuskan itu," katanya.

Menurut Amir keputusan menteri yang mengesahkan salah satu kepengurusan di antara dua yang berseteru sudah tepat.‎ Karena semua keputusan ada di menteri yang memiliki kewenangan tertinggi dalam setiap mengambil keputusan.

"Kalau ada yang keberatan silahkan ke pengadilan. Saya anggap dalam menjalankan kewenangannya sudah tepat dan benar."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement