REPUBLIKA.CO.ID, Pengacara tersangka "bully" atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Abdul Aziz, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Selain upaya penangguhan, pengacara tersebut juga akan mencoba untuk menyurati Presiden Joko Widodo dan melakukan permohonan maaf.
"Sudah kami buat (surat ke Presiden Joko Widodo) dan kami mencoba untuk menemui beliau, semoga bisa dimaafkan," kata Abdul Aziz.
Di tempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara tersangka bisa saja dikabulkan pihak kepolisian.
Kamil menjelaskan dalam mengambil keputusan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, penyidik harus mempelajari kasus dan surat yang diajukan dari pihak tersangka.
"Penyidik akan mempelajari apakah bisa (dikabulkan). Biasanya permohonan bisa ditangguhkan dengan syarat tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi, dan tidak melarikan diri," kata Kamil.
Sebelumnya MA ditangkap kepolisian Mabes Polri di rumahnya, Kamis (23/10), karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook miliknya.