Kamis 30 Oct 2014 19:50 WIB

Korban Baru @Triomacan2000 Melapor ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya menemukan korban tambahan pelaku pemerasan berinisial ES yang menggunakan media online atau akun twitter "@Triomacan2000" yang sebelumnya juga memeras pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

"Setelah kami menangkap pelaku ES kemarin, ada tambahan korban lagi yang hari ini membuat laporan, dan isinya juga telah diperas oleh pelaku dengan nominal ratusan juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarata, Kamis.

Rikwanto mengatakan pihaknya masih menyelidiki lokasi pemerasan terhadap korban kedua, sebab modus yang dilakukan pelaku sama seperti yang dilakukan terhadap pelaku pertama berinisal AP.

"Awalnya sama, pelaku menawarkan kerja sama dalam bentuk iklan dengan pola pembayaran 100 persen di awal, namun ditolak korban, dan akibatnya pelaku mengancam dan menyebarkan berita fitnah melalui jejaring sosial," katanya.

Terkait nama korban kedua, Rikwanto mengakui belum bisa menyebutkan namanya, karena masih dibuat penyelidikan, namun korban itu berprofesi sebagai salah satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengalami kerugian ratusan juga.

Dikatakannya, Polda Metro masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus sejenis yang pernah dilakukan media sosial tertentu beberapa bulan lalu, sebab pihaknya menduga ada keterkaitan terhadap kasus saat ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisal ES yang merupakan salah satu pemilik media online atau akun twitter "@Triomacan2000" setelah melakukan pemerasan terhadap korban AP, yakni seorang pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Dari penangkapan itu, Polda Metro menyita uang tunai hasil pemerasan senilai R p49 juta lebih dari laci milik tersangka, ditambah telepon genggam merk Samsung dan Blackberry.

Dari penangkapan ini, pelaku terancam dikenakan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement