Jumat 31 Oct 2014 13:00 WIB

Kasus 'Tukang Satai', Fadli Zon Pastikan Polisi Bertindak Sesuai Tugasnya

Rep: C82/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sekretaris tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sekretaris tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama beberapa anggota keluarga Muhammad Arsad alias Imen (24) mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Jumat (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan Fadli yang hanya sekitar satu setengah jam tersebut untuk menjenguk Imen, tersangka kasus penyebaran gambar Jokowi yang berbau pornografi.

Menurut Fadli, kedatangannya tersebut bukan merupakan bentuk intervensi hukum. "Kami minta penangguhan dan pembelaan mudah-mudahan 1, 2 hari bisa dikabulkan, mereka mengakui tidak ada masalah kalau ada penangguhan, masih dalam koridor hukum," kata Fadli di depan kantor Bareskrim Polri, Jumat (31/10).

Fadli mengatakan, kedatangannya tersebut untuk memastikan polisi sudah melakukan tugas sesuai dengan yang semestinya. Ia pun mengaku sudah bertemu dengan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak.

"Setelah dengar penjelasan bagaimana, tentu saja ada kekeliruan dan kesalahan yang bersangkutan karena ketidaktahuan, tidak ada unsur politisasi," ujarnya.

Sebelum ke Mabes Polri, Fadli Zon lebih dulu berkunjung ke rumah keluarga Arsyad di Jalan Haji Geni RT 6/ RW 1, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Fadli mengatakan, kedatangannya tersebut sebagai wujud perhatian dan rasa prihatinnya terhadap Imen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement