Jumat 31 Oct 2014 15:42 WIB

Fahri Hamzah: Dualisme Kepemimpinan Bisa Ditangkap

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Fahri Hamzah
Foto: antara
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak mempersoalkan pembentukan pimpinan DPR tandingan yang dilakukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sebab menurutnya sistem presidensiil di Indonesia tidak menganut konsep dualisme kepempimpinan.

"Maka dalam negara tidak aturan yang menjawab solusi dualisme," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jum'at (31/10).

Fahri mengumpamakan seorang tentara yang menyusup ke Istana Merdeka. Sang tentara kemudian mengumumkan diri menjadi presiden di saat presiden sah masih ada. Lantaran tidak aturan dalam undang-undang untuk menyelesaikan siapa presiden yang sah, maka si tentara harus ditangkap atau ditiadakan. 

"Jadi dalam konsep bernegara kekuatan yang tidak legal harus ditiadakan," ujarnya.

Wakil Sekretaris Jendral DPP PKS ini menilai wajar sikap Sekretariat Jendral DPR yang tidak menginjinkan penggunaan ruang paripurna untuk pembentukan pimpinan DPR tandingan. Sebab dalam undang-undang, kata Fahri, sekjend hanya bisa menjalankan tugas apabila ada perintah dari pimpinan DPR.

Fahri menilai apa yang dilakukan KIH bukan rapat paripurna. Menurutnya apa yang dilakukan KIH tidak lebih dari sekadar rapat Fraksi PDIP bersama fraksi-fraksi lain.

"Rapat tadi rapat PDIP yang diperbesar oleh partai-partai lain. Jangan terjebak pada terminologi dualisme," katanya.

Fraksi-fraksi yang tergabung KIH menggelar sidang paripurna tandingan, Jum'at (31/10) pagi di Kompleks Parlemen Senayan. Sidang dipimpin oleh pimpinan DPR sementara yang terdiri dari Ida Fauziah dari Fraksi PKB, Effendi Simbolon dari Fraksi PDIP, Supriadin dari Fraksi Nasdem, Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Hanura, dan Syaifullah Tamliha dari Fraksi PPP. Agenda siang adalah penyerahan nama-nama anggota fraksi tersebut di komisi dan alat kelengkapan dewan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement