Sabtu 01 Nov 2014 11:00 WIB

Seminggu Menjabat, Menteri Susi Raih Pujian WWF

Rep: Elba Damhuri/ Red: Hazliansyah
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10).  (Antara/Wahyu Putro A)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- World Wide Fund for Nature (WWF)-Indonesia memberikan apresiasi dan dukungan atas langkah-langkah yang telah dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam minggu pertamanya menjabat. 

Sebagai organisasi konservasi lingkungan dengan misi mewujudkan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam, WWF-Indonesia berpandangan kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti hingga saat ini selaras dengan prinsip-prinsip perikanan berkelanjutan.

"Prinsip perikanan berkelanjutan mengedepankan praktik perikanan yang ramah lingkungan, memperhatikan keberlanjutan stok ikan, dan menerapkan pengelolaan perikanan yang berbasis ekosistem," kata Arnold Sitompul, Direktur Konservasi WWF-Indonesia, dalam siaran persnya, Sabtu (1/11).

Pemberantasan illegal fishing, moratorium izin baru kapal penangkap ikan, pelarangan penebangan bakau dan penggunaan bahan kimia untuk tambak budidaya, serta pelarangan penangkapan dan perdagangan ikan bertelur merupakan unsur-unsur terkait perikanan berkelanjutan. 

Demikian juga dengan pengaturan eksploitasi sumber daya ikan untuk menjaga kelestarian stok ikan atau yang dikenal sebagai harvest control rule hingga rencana penghapusan subsidi BBM yang dialihkan ke kesejahteraan nelayan.

Namun, WWF menilai pada praktiknya masih sering ditemukan nelayan atau pengusaha perikanan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perikanan berkelanjutan, seperti penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, obat bius, penangkapan spesies yang dilindungi dan tidak dilakukannya pencatatan dan pelaporan hasil tangkapan. Praktik-praktik tersebut secara umum dikategorikan sebagai aktivitas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

FAO dalam laporan tahun 2014 menyebutkan estimasi kasar jumlah ikan yang diperoleh dari IUU Fishing di tingkat global dapat mencapai hingga 11-26 juta ton setiap tahunnya yang nilainya diperkirakan sebesar 10-23 miliar dolar AS. Di Indonesia, kegiatan IUU Fishing berkontribusi signifikan pada terjadinya overfishing saat ini. 

Analisis dari data statistik perikanan tangkap Indonesia dan FAO, diperkirakan Indonesia mengalami kelebihan tangkap sebesar 430 ribu ton per tahun, angka tersebut didasarkan atas estimasi yang dibuat oleh FAO bahwa 30% dari hasil total tangkapan diperkirakan berasal dari kegiatan IUU Fishing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement