Sabtu 01 Nov 2014 21:21 WIB

KPK Disarankan Ungkap Daftar Menteri Bermasalah

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto menyatakan sejatinya lembaga yang pernah dinaunginya itu bersifat terbuka. Karena itu, jika ada permintaan publik agar KPK membuka daftar menteri yang diduga bermasalah, maka hal tersebut bisa dibuka.

"Kalau ada setiap permintaan KPK sifatnya terbuka. Misalnya ada permintaan," ujar Bibit, Sabtu (1/11).

Menurutnya, jika memang KPK memiliki data bahwa ada menteri yang terindikasi tersangkut kasus korupsi, maka KPK bisa menindaknya. Ini mengingat pengalaman KPK beberapa waktu lalu, ada menteri yang sudah ditetapkan tersangka tapi tidak mau lengser.

"Nah sekarang apa yang diduga itu bisa ditindak. Orang yang sudah jadi menteri saja kalau sudah ditetapkan tersangka tidak mau lengser," kata dia.

Pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad, sempat berjanji akan membuka menteri yang diberi tanda merah dan kuning tak lebih dari dua hari. Namun, hingga saat ini KPK belum membuka informasi tersebut kepada publik.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon pun meminta Abraham Samad untuk menepati janjinya tersebut. "Ini harus dibuka.Kenapa tidak diusut dan diverifikasi sejak awal siapa yang merah dan kuning," kata Fadli beberapa waktu lalu.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, jika KPK membuka daftar menteri bermasalah maka publik akan percaya bahwa KPK tidak sekedar berbasa basi. Jika tidak, kepercayaan publik kepada KPK bisa hancur.

Soal nama-nama menteri yang diduga bermasalah, Pangi menyebut sejumlah nama. Di antaranya adalah Rini Soemarno, mantan menteri perdagangan era Megawati yang saat ini menjadi menteri BUMN. Ia pernah diperiksa di KPK terkait penyelidikan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Bank Indonesia (BLBI) pada Juni 2013. Selain itu, Menko Perekonomian Sofyan Djalil juga sempat 'tercolek' kasus skandal Century.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement