Ahad 02 Nov 2014 17:15 WIB

Meski Dibebaskan, Kasus Tukang Satai Pem-'Bully' Jokowi Tetap Berlanjut

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam.   (Republika/Yasin Habibi)
Presiden Jokowi menyapa para pendukungnya pada Konser Salam 3 Jari di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (20/10) malam. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Permohonan penangguhan penahanan bagi Muhammad Arsad (24) alias Imen tersangka kasus penyebaran gambar berbau pornografi yang melibatkan Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri akan dikabulkan penyidik Bareskrim Polri besok, Senin (3/11).

"Jika semua persyaratan administratifnya telah lengkap besok, Insya Allah yang bersangkutan akan kami tangguhkan," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Kamil Razak, Ahad (2/11).

Kamil mengatakan, dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP, penangguhan penahanan boleh diajukan oleh tersangka, keluarga, atau pengacara tersangka. Ada beberapa hal yang menjadi syarat penangguhan, yaitu tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mempengaruhi saksi.

"Teraangka harus wajib lapor dua kali dalam seminggu, Senin dan Kamis," ujarnya.

Mengenai Jokowi yang menyatakan telah memaafkan Imen, Kamil mengatakan, hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim di persidangan kelak.

"Tetapi kasusnya akan jalan terus karena perkara ini delik biasa sehingga tidak terpengaruh jika pihak terkait telah memaafkan dan misalnya mencabut laporannya," jelas Kamil.

Sebelumnya, Joko mengatakan telah memaafkan Imen. Hal tersebut disampaikannya usai menerima kedatangan kedua orangtua Imen,Mursida dan Syaiffudin, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (1/11) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement