Ahad 02 Nov 2014 20:31 WIB
Muktamar PPP

Kubu Romi Ajak Ketum Djan Faridz untuk Islah

Rep: C73/ Red: Erdy Nasrul
Djan Faridz
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy, Hasan Husairi Lubis, mengatakan mengajak ketua umum versi muktamar di Jakarta, Djan Faridz, untuk mengisi jabatan di dalam kepengurusan Romi. Menurutnya, Djan Faridz akan ditawari jabatan ketua Majelis Kasepuhan.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka ishlah dan tidak menafikan berkumpulnya sejumlah kader PPP dalam muktamar yang digelar Suryadharma Ali.

"Kita tidak ada keinginan untuk punishment, tapi persuasif untuk islah dan membangun PPP ke depan," kata Hasan, dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Ahad (2/10). 

Ia mengatakan, DPP PPP menginstruksikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang menghadiri muktamar versi Suryadharma Ali, untuk ishlah dan kembali pada keabsahan sesuai hasil muktamar Surabaya.

Dalam hal ini menurutnya, DPP PPP akan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut. Hal itu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian anggota dewan pimpinan, penarikan keanggotaan dewan, hingga pemberhentian keanggotaan partai. Namun demikian menurutnya, DPP PPP kubu Romi akan mengupayakan langkah untuk ishlah.

Menurutnya, pihaknya akan mengakomodasi bagi kader PPP yang tidak tertampung dalam kepengurusan Romi. Karena menurutnya, kepengurusan harian periode 2014-2019 juga belum diumumkan secra resmi.

"Masih ada ruang untuk memasukkan teman-teman di posisi sana jika mereka memang mau untuk bergabung dengan kepengurusan Romi," lanjutnya.

 

Dalam mukmatar versi SDA, hanya empat dari 39 anggota fraksi PPP di DPR yang hadir. Mereka diantaranya Epyardi Asda, Achmad Dimyati Natakusuma, Irna Narulita, dan Wardatul Asriyah. Sementara sisanya, menurut Hasan, tidak hadir karena mereka mengetahui keputusan Kemenkumham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement