REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu admin Trio Macan 2000 kini telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Ahad (2/11). Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan kliennya akan ditahan di Direktoran Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Sudah selesai. Tadi sudah tanda tangan BAP," kata Junaidi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ahad (2/11).
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Junaidi mengatakan kliennya diperiksa atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan pasal 369 KUHP dan tindak pidana pencucian uang pasal 3, 4, 5 KUHP.
Raden Nuh ditangkap di rumah indekosnya Jalan Tebet Barat Dalam No 5, Tebet, Jakarta Selatan pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap atas laporan Abdul Satar.
Di lokasi penangkapan, dilakukan penyitaan beberapa alat komunikasi, yaitu empat unit HP, satu unit komputer tangan jenis Galaxy Tab, dan dua CPU komputer.
Sebelumnya, telah ditangkap pula admin Trio Macan 2000 Edi Saputra atas laporan dari Arif Wibowo, salah satu pejabat PT Telkom. Edi ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan bukti sejumlah uang atas dugaan pemerasan. Uang hasil pemerasan tersebut ditemukan di laci Raden Nuh ketika ia ditangkap.