REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Pemadaman aliran listrik di hampir seluruh wilayah Lampung sejak Kamis (30/10) hingga Ahad (2/11) malam, telah merugikan aktivitas masyarakat semua kalangan. Komisi IV DPRD Lampung akan memanggil PT PLN Distribusi Lampung dalam dengar pendapat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Prio Budi Utomo, mengatakan pemadaman ini sangat mengganggu aktivitas seluruh lapisan masyarakat. “Dari Ibu-ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa, pedagang, karyawan, hingga pengusaha, begitu terganggu dengan pemadaman ini,” kata anggota Fraksi PKS DPRD Lampung, dalam keterangan persnya, Senin (3/11).
Menurutnya, setidaknya sepanjang 2014 ini, di Lampung telah mengalami pemadaman listrik lebih dari dua kali. Ia berpandangan dengan pemadaman yang lebih dari dua kali ini, tentu saja secara kasat mata terdapat persoalan serius yang harus dipecahkan oleh perusahaan pelat merah penyedia layanan setrum tersebut.
“Apalagi titik persoalan seringkali berulang," katanya. Prio menjelaskan tentang pentingnya antisipasi jangka panjang agar persoalan PLTU tarahan tidak berlarut-larut, sehingga dikhawatirkan berdampak sistemik dan merugikan semua pihak.
Mengenai keharusan PT PLN konsisten menerapkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sesuai Pasal 29 dijabarkan bahwa konsumen pengguna listrik berhak mendapatkan pelayanan yang baik; mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus, dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; mendapatkan pelayanan untuk perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik;
Dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Untuk mengetahui hal itu, komisinya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak PLN sesegera mungkin. “Jadwalnya nanti kami koordinasikan dengan sekretariat” katanya.