Senin 03 Nov 2014 20:00 WIB

Pria Inggris Ditahan Setelah Bunuh Dua Tuna Susila

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Julkifli Marbun
Penahanan (ilustrasi)
Penahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pria Inggris berusia Rurik Jutting (29 tahun) telah ditahan pasca membunuh dua wanita di Hong Kong. Jutting ditangkap setelah polisi menemukan dua korban tewas di apartemennya di Wan Chai pada Sabtu.

Salah satu wanita diketahui berkewarganegaraan Indonesia. Polisi tidak menyebutkan identitasnya. Polisi menemukan jasadnya berada di dalam koper di balkon apartemen Jutting.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene mengonfirmasi satu korban adalah warga Indonesia. Tene mengatakan ia masuk ke Hong Kong dengan visa pelancong. Satu korban lagi belum bisa dipastikan kewarganegaraannya.

"Saat ini kami sedang mencoba menghubungi keluarga korban untuk mengabarkan keadaan menyedihkan ini," kata Tene. (Baca: Kemenlu RI Bertemu Kepolisian Hong Kong Soal Pembunuhan WNI)