REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bekerja sama dengan pihak swasta dalam melaksanakan operasi penderekan terhadap kendaraan yang menyalahi aturan parkir.
"Bentuk kerjasamanya nanti yang akan melakukan penderekan juga melibatkan perusahaan swasta itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Senin (3/11).
Menurutnya hal tersebut dilakukan terkait dengan terbatasnya alat operasional berupa mobil derek yang dimiliki pemprov untuk menjalankan operasi yang telah berlangsung selama dua bulan tersebut.
Namun Akbar menjelaskan, untuk mekanisme operasional dan sistem kerja sama dengan perusahaan derek swasta masih dalam tahap penyusunan.
"Untuk bentuk detil kerjasamanya masih kita susun, termasuk kriteria apa yang harus dimiliki mereka jika ingin bergabung dan sistem pembayarannya juga, " kata Akbar menjelaskan.
Apabila semua persyaratan dan mekanisme telah dipersiapkan, maka dinas perhubungan akan mengundang para perusahaan jasa derek untuk bergabung.
Dengan adanya program tersebut diharapkan kinerja dishub DKI semakin maksimal dan mampu menambah jangkauan area razia bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Imam Slamet mengatakan jumlah mobil derek di tiap wilayah berjumlah sama.
"Untuk tiap wilayah ada dua mobil derek kecil dan satu mobil derek yang lebih besar, kecuali di Utara ada tambahan mobil besar untuk derek kontainer," katanya di Jakarta, Selasa (9/9).