Rabu 05 Nov 2014 15:22 WIB

PBNU Minta MK Tolak Kawin Beda Agama

Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang meminta perkawinan beda agama menjadi legal.

"PBNU memohon kepada hakim MK untuk tidak mengabulkan tuntutan apapun oleh para pemohon," kata Ketua Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin M AG saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Menurut dia, masalah pernikahan beda agama, bahwa seluruh ulama menyepakati atas keharaman pernikahan antara orang Islam, baik pria maupun wanita, dengan orang-orang musrik.

"Para ulama sepakat bahwa muslimah tidak boleh dinikahkan dengan non muslim baik dia musrik maupun beragama yahudi atau nasrani," kata Ahmad Ishomuddin.