Rabu 25 Jun 2025 10:45 WIB

Guru Gugat UU ke MK Minta Usia Pensiun dari 60 Jadi 65 Tahun

Membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Foto: Republika.co.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, menguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di pun meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar batas usia pensiun guru diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Hartono, sebagaimana dilihat dari laman resmi MK, Rabu (25/6/2025), menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, ia meminta masa pensiun guru diperpanjang.

Baca Juga

"Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang diikutinya secara daring.

Perbedaan tersebut, imbuh dia, tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Batas usia pensiun guru 60 tahun dinilai berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Di samping itu, Hartono juga menyoroti fakta bahwa Indonesia sedang menghadapi kekurangan tenaga pendidik.Dia menilai, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Atas pertimbangan itu, Hartono meminta kepada MK untuk menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “usia pensiun guru disamakan dengan usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun.

Dalam perkara itu, Hartono mengaku telah mengabdi sebagai guru bersertifikat pendidik selama puluhan tahun. Dia berdomisili di Demak, Jawa Tengah, dan mengajar di tingkat sekolah menengah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement