Rabu 05 Nov 2014 16:31 WIB

Walubi dan PGI Dukung Perkawinan Beda Agama, MUI dan PBNU Menolak

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
  Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) menyatakan ajaran Budha mengupayakan agar pernikahan diusahakan seiman. Tetapi jika sampai terjadi pernikahan beda agama tetap diupayakan pernikahan tersebut berlangsung.

"Sebenarnya kita usahakan seiman, tetapi jika sampai terjadi ada yang beda ya kita upayakan agar pernikahan itu tetap berlangsung. Karena ini ada jodoh karma yang kuat dan dalam," kata pengurus Walubi, Suhadi Sendjaja, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara pengujian Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).

Karena itu, menurutnya permohonan peninjauan kembali Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 laik dipertimbangkan. Karena perkawinan bisa terjadi karena ada ikatan jodoh masa lampau yang kuat sehingga saat terjadi perbedaan keimanan, perkawinan tidak harus dihentikan.

Senada dengan Walubi, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) juga mendukung pengesahan perkawinan meski berbeda keyakinan. Pasal 2 Ayat 1 dinilai mengabaikan realitas warga negara Indonesia yang beraneka ragam latar belakang dan budaya. Serta melanggar hak asasi manusia.