REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Widyeka Shaba Pusat Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Suhadi Sendjaja, menyarankan perkawinan seiman diusahakan, namun pihaknya juga menyarankan perkawinan tetap berlangsung jika sampai terjadi perbedaan agama antara sepasang kekasih.
"Kami tidak mau secara eksplisit menyatakan dukungan atau pun penolakan atas uji konstitusionalitas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, karena kami hanya menyarankan secara hukum agama dalam Komunitas Budha," katanya selaku pihak terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Budha, katanya, perkawinan bisa terjadi karena ada ikatan jodoh masa lampau yang kuat sehingga sebetulnya pihaknya menyoroti hal itu sebagai satu peristiwa kemanusiaan yang berlangsung antarmanusia. "Karena itu, Walubi mengusahakan perkawinan yang seiman, namun jika sampai terjadi perbedaan agama antara sepasang kekasih, maka Walubi akan mengupayakan agar pernikahan itu tetap berlangsung," katanya.
Suhadi juga menceritakan kisah Budha yang pernah menolak ketika ada seseorang yang hingga tiga kali mendatangi Budha untuk mengikuti agama dan ajaran Budha. "Sampai kedatangan orang tersebut ketiga kalinya, Budha mengatakan bahwa dia boleh saja mempraktikkan Dharma, tetapi dia tetap harus kembali pada agama sebelumnya itu," jelas Suhadi.
Perkara pengujian konstitusionalitas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, dimohonkan oleh empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra, dan Anbar Jayadi.
Adapun Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Pemohon merasa bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.
Pemohon juga berpendapat bahwa aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.