REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Edi Saputra (ES), tersangka kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom AP, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (6/11).
"Kami menjamin, memohon penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Edi Saputra, Irwandi Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Ia menuturkan, keluarga dari Edi Saputra menginginkan penangguhan penahahan itu.
Permohonan ini, kata Irwandi, hal yang wajar dilakukan. Ia pun menyebutkan, permohonan penangguhan penahan ini untuk memenuhi hak tersangka dalam mengajukannya.
Sebelumnya Irwandi mengatakan, kliennya, Edi Saputra membantah soal Edi Saputra yang memeras AP. Edi Saputra, kata dia, mengajukan penawaran iklan dari Asatunews.com kepada PT Telkom dan bukan untuk memeras.
Kasus ini bermula saat Edi Saputra yang juga diduga admin Twitter Triomacan2000 bertemu dengan petinggi PT Telkom yaitu AP Selasa 16 Oktober 2014. Saat itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Edi Saputra menawarkan proposal penawaran iklan kepada PT Telkom untuk sebuah perusahaan media online.
Namun, proposal penawaran iklan itu, kata Rikwanto, ditolak oleh AP. Setelah proposal ditolak oleh AP, AP mendapatkan sms dari nomor telepon genggam Edi Saputra berupa link berita tentang AP dari sebuah media online.
“Sebagian berbunyi perampokan PT Telkom berkedok akuisisi,” ujar Rikwanto memberitahukan isi berita yang ada dianggap berupa fitnah oleh AP. Lalu, Edi Saputra dan AP pun melakukan komunikasi.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung menangkap Edi Saputra di sebuah kantor di Tebet, Jakarta Selatan Selasa (28/10). Penyidik melakukan penggeledahan dan berhasil menyita uang hasil pemerasan Rp 49.65 juta.